Belajar Mengenal Kemudahan dan Risiko Investasi di P2P Lending

Millennials aren't as smart about money as they think. Many young adults are managing jobs, student loans and home ownership, yet they fall short on financial know-how. - Jessica Dickler, CNBC
Sebagai seorang yang lahir di tahun 1990an dan termasuk dalam generasi yang paham teknologi, maka saya termasuk dari Generasi Millenial yang menurut beberapa ahli, kami memikul a number of financial burdens (beban keuangan). Menurut Business Insider US, hal ini dikarenakan kenyataan bahwa kami, generasi millennial, tumbuh atau memasuki dunia kerja selama Great Recession sehingga menciptakan tantangan keuangan yang unik. Untuk menyikapi tantangan tersebut, saya mulai belajar mengenai keuangan agar menambah literasi finansial saya.


Tiga bulan lalu, saya mencoba melakukan "investasi" ke sebuah fintech, bentuknya peer to peer lending (P2P lending). Saya merasa sangat dipermudah dengan adanya teknologi, karena bisa melakukan investasi hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintar saya. Namun, kemudahan ini tentu dibarengi dengan risiko-risiko lainnya. Nah, mengenai kemudahan dan risiko ini saya musti belajar lagi, beruntung hari Jumat 23 November 2018 ada Ngobrol Tempo yang membahas tentang hal ini. Acara ini diisi langsung oleh Hendrikus Passagi (Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Tumbur Pardede (Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, CEO dan Founder Fintag), Zulfitra Agusta (CCO Crowdo) dan Surya Wijaya (CIO KlikAcc).

Para pembicara memberikan banyak insight mengenai kemudahan dan risiko yang musti kita kenalin bahkan sebelum melakukan invetasi ke produk fintech yang memang dikenal mudah. Sebelumnya kita musti tau bahwa ada berbagai macam bentuk fintech: ada payment, crowd funding, digital banking, capital market, insurtech dan supporting fintech. Nah, P2P lending ini termasuk di kategori crowd funding.




Awalnya saya memilih untuk melakukan investasi fintech melalui P2P lending selain hasil rekomendasi dari seorang kawan, tapi juga karena ingin membantu UMKM di Indonesia yang melakukan peminjaman melalui P2P lending, tanpa tahu bahwa ada berbagai macam produk fintech. Selain itu ternyata P2P lending itu juga ada yang legal dan ilegal! Ngobrol Tempo kali ini para pembicara memberikan kiat-kiat untuk kita para lender (sebutan untuk orang yang melakukan 'investasi' atau pendanaan). Yang pertama tentu Pengecekan Legalitas penyelenggara apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Hal ini musti benar-benar cek sedari awal sebelum melakukan investasi. P2P lending yang sudah terdaftar dan memiliki ijin OJK dapat di cek di laman OJK sesuai dengan Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Beruntung P2P Lending yang sudah saya gunakan sudah terdaftar karena memang sebelum melakukan investasi di sana, saya melakukan pengecekan juga terlebih dahulu. Ada banyak P2P lending yang bodong alias ilegal, jadi kita musti waspada dan melakukan pengecekan ini.

Yang kedua, pahami risiko setiap calon peminjam sesuai dengan score peminjam yang ada di platform. Setiap P2P lending kayaknya sudah melakukan profiling dari setiap peminjamnya. Sehingga dengan mudah kita bisa tahu bisnis dari peminjam ini apa, bagaimana tingkat risiko kalau kita meminjamkan uang ke sana. Yang ketiga, diversifikasi pemberian pinjaman. Nah yang ini musti kita lakukan, jadi sebarin uang yang mau di investasi ke beberapa peminjam di platform P2P lending yang kita gunakan. Jangan di satu peminjam saja. Yang ke-empat, bandingkan risiko dan imbal hasil pinjaman antar penyelenggara. Kalau yang ini saya memang belum melakukan, saya baru mencoba melakukan di P2P lending yang menurut rekomendasi kawan sesuai dengan syariat Islam, dan masih sedikit P2P lending yang syariah, sehingga saya tidak melakukan perbandingan. Kiat terakhir adalah bila penyelenggara terdaftar di OJK tersebut melakukan pelanggaran, maka segera laporkan ke AFPI dan OJK yaaa.


Semoga para penyelenggara P2P Lending di Indonesia ini amanah ya, karena memang hal yang paling dasar dari P2P lending itu adalah KEPERCAYAAN, baik dari pemberi dana (lender), penyelenggara (platform) dan peminjam (borrower).





0 comments:

Posting Komentar